Cek Kosmetik yang Kamu Pakai, BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya dari 2009 hingga 2018
Cek Kosmetik yang Kamu Pakai, BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya dari 2009 hingga 2018
JATENGLIVE.COM - Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengimbau masyrarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik.
"Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar."
"Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi tantangannya semakin besar."
"Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar," ujar Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8/2018) seperti dilansir TribunSolo.com dari Nakita.
Selama 2018, BPOM RI telah menyita kosmetik ilegal senilai 106.9 miliar rupiah.
Pada kesempatan tersebut, BPOM pun meminta masyarakat mengindari beberapa produk kosmetik.
Hal ini dikarenakan produk tersebut diduga mengandung bahan terlarang.
Produk-produk kosmetik tersebut sebagai berikut;
Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.
Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.
Pada 11 Desember 2017, BPOM juga merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Berikut 26 daftar merk kosmetik yang harus kamu hindari karena mengandung bahan berbahaya.
1. BEAUTY G Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
2. LIXIAO Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
3. ROSE Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
4. D'SWISS Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
5. L'COME Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
6. LA WIDYA COLLAGEN Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
7. LABITHA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
8. KOREAN WIDYA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
9. OZERA Nail Polish Color No. 8 (Bahan Berbahaya: Merah K10)
10. OZERA Lipstick-29# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
11. OZERA Lipstick-53# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
12. OZERA Lipstick-54# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
13. OZERA Lipstick-57# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
14. OZERA Lipstick-80# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
15. OZERA Lipstick-22# (Bahan Berbahaya: Merah K3)
16. OZERA Lipstick-66# (Bahan Berbahaya: Merah K3)
17. OZERA Lipstick-131# (Bahan Berbahaya: Merah K3)
18. OZERA Lipstick-77# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)
19. OZERA Lipstick-82# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)
20. SALSA MEIXIIE Lip Liner Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)
21. SALSA MEIXIIE Lip Liner Pink Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)
22. SALSA Nail Polish 36 (Bahan Berbahaya: Merah K10)
23. SALSA Nail Polish 38 (Bahan Berbahaya: Merah K10)
24. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 064) (Bahan Berbahaya: Merah K10)
25. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 092) (Bahan Berbahaya: Merah K10)
26. Poliekstrak Acne Cream (Bahan Berbahaya: Klindamisin)
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, pada tahun 2009 sederet merek kosmetik juga sudah dilarang oleh BPOM.
18 merek kosmetik rias wajah dan rias mata mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang:
1. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10.
2. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12.
3. GLD Garland Lipstick No. 9.
4. Marie Anne Beauty Shadow No. 4, 5, 6, 8.
5. Marie Anne Blush On No. 3.
6. Sutsyu Eye Shadow Blusher 01.
7. Sutsyu 18 Colors Eye Shadow 01.
8. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 1, 3, 4, 6.
9. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 5.
10. Asnew Blush On.
11. Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up.
12. Marimar Eye Shadow Powder Cake.
13. Natural Belle Colors Fix Lipstick No. 313.
14. Olay 4 in 1 Complete Make Up.
15. Pond's Detox Complete Beauty Care Make Up Kit.
16. Pond's Detox Eye Shadow Blusher Lip Gloss, Creme Powder No. 1-2.
17. Pond's Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake.
18. Pond's Detox Complete Beauty Care.
Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 56 Daftar Produk Kosmetik Berbahaya Hasil Rilis BPOM Mulai 2009 hingga 2018, Adakah yang Kamu Pakai?
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Daftar Produk Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM Mulai 2009 hingga 2018, Cek yang Kamu Pakai!, http://jateng.tribunnews.com/2018/08/14/daftar-produk-kosmetik-berbahaya-yang-dirilis-bpom-mulai-2009-hingga-2018-cek-yang-kamu-pakai?page=all.
Editor: muslimah
Baca Juga :